Kominfo: Tower di Mayjen Panjaitan Salahi Perda dan Tanpa Rekomendasi

Tower Tanpa Izin di Jalan Mayjen Panjaitan
Tower Tanpa Izin di Jalan Mayjen Panjaitan

MALANGVOICE – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, mengatakan, jika ada tower tanpa rekom, seperti di Jalan Mayjen Panjaitan, hal itu masuk kategori pelanggaran Perarutran Daerah No 6 Tahun 2013.

“Kalau ada yang berdiri tanpa rekom, itu jelas menyalahi Perda,” kata Zulkifli, beberapa menit lalu.

Berdasar bunyi pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Perda No 6 Tahun 2013, maka setiap tower yang akan berdiri harus memiliki izin berupa Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

Ditegaskan pula, dalam pasal 43 Perda yang sama, syarat utama mendapatkan IMB itu yakni menara atau tower wajib memiliki rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengurisi informasi dan teknologi dalam hal ini Dinas Kominfo.

“Harus ada rekom, jika tidak jelas menyalahi Perda, karena terkait apakah tower masuk zona cell plan atau tidak. Rekom kami berikan jika lokasi yang akan didirikan tower masuk zona cell plan,” tukasnya.

Ditanya soal PT Sarana Utama Karya, mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Malang itu menyatakan, perusahaan itu sudah menjalin kerja sama dengan Pemkot Malang untuk usaha tower. “Ada PKS yang sudah ditandatangani dan titik towernya sudah sesuai rekom kami,” pungkasnya.