‘Kolor Ijo’ Spesialis Elektronik Ditangkap!

Pelaku pencuri ditangkap Polisi (deny)

MALANGVOICE – Seorang tersangka kasus pencurian barang elektronik, Eko Giantoro, (28), akhirnya ditangkap Unit Sat Reskrim Polres Malang Kota pada 5 November lalu.

Anehnya, pelaku yang berhasil menggasak 11 handphone dan uang jutaan rupiah itu beraksi tanpa menggukan baju dan celana, hampir telanjang, hanya menggunakan celana dalam hijau. Aksi Eko diketahui karena terekam kamera CCTV di dalam toko HP.

Dari pengakuannya, Eko menanggalkan pakaian dan ditaruh di loteng tempat kejadian, karena takut kotor. Kemudian ia masuk toko dengan membobol plafon dan pintu menggunakan tang. Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, mengatakan, pelaku sudah beraksi tiga kali di Kota Malang dan satu kali di Singosari dengan cara yang sama.

Pertama, pada 25 Oktober, di toko Bell Comm, Jalan S Parman, 4 Desember 2014, PT Kurnia Jaya, Jalan BS Riyadi, dan 13 Agustus 2014 di Toko HP Selular Word, Jalan BS Riyadi. Dari ketiga tempat itu, warga Sidorahayu, Wagir berhasil membawa total sekitar Rp 47 juta dan 11 HP.

“Pelaku melancarkan aksi sendirian menggunakan tali untuk memanjat ke atap,” kata Nunung.

Selanjutnya, buruh serabutan itu menjual HP hasil pencurian di sekitaran Malang Plasa sebanyak 5 unit HP seharga Rp 8,3 juta. Eko mengakui hasil penjualan dan pencurian itu untuk hidup sehari-hari dan mencicil sepeda motor CBR.

“Barang bukti berupa 6 unit HP kami sita untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku masih diperiksa terkait pencurian yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah,” tambah Nunung.

Saat ini, si kolor ijo harus mendekam di tahanan Polres Malang Kota karena dikenai pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.