KLH: Alih Fungsi Zona Lingkungan Harus Kantongi Izin

Alat berat saat pemerataan tanah persiapan proyek pembangunan asrama putra Ponpes Al-Izzah.

MALANGVOICE-Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu angkat bicara soal pemerataan tanah oleh Ponpes Al-Izzah di Desa Sumberejo.

Kepala KLH, Hari Santoso, mengungkapkan, telah meminta pihak Ponpes mengakhiri proyek pembangunan tersebut sampai mengantongi izin.

Sesuai aturan, pembangunan di atas 5 hektare harus mengantongi izin Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sedangkan di bawah 5 hektar cukup izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

“Kami fokus perluasan lahan dan alih fungsi. Sudah tiga minggu lau kami bersurat. Soal Air Bawah Tanah tupoksinya Bina Marga,” kata dia, Kamis (13/10).

Baca juga:
Tak Kantongi Izin, Dewan Hentikan Pengeboran Ponpes Al-Izzah
Pihak Al-Izzah Akui tak Kantongi Izin

Pihaknya juga akan mengecek zonasi tata ruang di Bappeda. Apakah tanah milik Al-Izzah dengan luasan 3,5 hektare masuk zona lingkungan atau zona permukiman dan usaha.

Selain itu, adanya pemerataan lahan tersebut dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, saluran air belum tersedia, sehingga jelang musim hujan ditakutkan mengalir ke permukiman warga.

“Jangan sampai merugikan masyarakat. Sekarang mereka minta waktu untuk menyelesaikan penyediaan saluran air,” jelasnya.

Mantan Camat Bumiaji ini menyarankan pihak Al-Izzah bekerja sama dengan PDAM dan HIPPAM, sebab pengeboran akan berisiko pada pengurangan debit air.

“Apalagi daerah resapan air. Jangan sampai debit air di warga berkurang akibat pengeboran ini,” pungkas dia.

Sebelumnya, anggota dewan bersama kepala desa meminta proyek pengeboran dan pemerataan tanah dihentikan. Penyebabnya, pengelola tidak mengantongi izin dari dinas terkait.