Ketua PAN: Jika sudah Tersangka, Lebih Baik ST Mundur dari Partai

Ketua dan Fungsionaris DPD PAN Kota Malang
Ketua dan Fungsionaris DPD PAN Kota Malang

MALANGVOICE – Kasus yang menimpa ST, salah satu anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) benar-benar mencoreng wajah partai.

Ketua DPD PAN Kota Malang, Pujianto, mengatakan, sebaiknya ST mengundurkan diri dari partai jika memang pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

“Kalau sudah tersangka, ya lebih baik mengundurkan diri,” kata Pujianto.

Meski masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, partai besutan Amien Rais itu saat ini sedang mencoba meningkatkan citra sebagai partai yang bersih dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Kita bisa menghentikan saudara ST dari partai manakala dia sudah jadi terpidana. Namun, ketika sudah ditetapkan tersangka, lebih baik mundur saja,” ungkapnya.

Jika memang keanggotaan ST dicoret dari partai, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PAN. “Kalau memang sudah tidak jadi anggota partai ya kita PAW,” imbuhnya.

Menurut partai, tindakan ST yang menerima uang sebanyak Rp 600 juta dari pelapor ES agar bisa memasukkan dua orang di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya adalah tindakan yang tidak benar.

“Tapi itu kita harus klarifikasi dulu, agar jelas masalahnya,” tandasnya.