Kesra Sosialisasi Dana Hibah Berbadan Hukum

Sosialisasi yang dilakukan Bagian Kesra Setda Kota Batu (fathul)

MALANGVOICE – Bagian Administrasi, Kesejahteraan Rakyat, dan Kemasyarakatan Kota Batu, mengumpulkan 24 kepala desa/lurah untuk memahami dana hibah yang berganti peraturan.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dipertajam dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4627/SJ, dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan harus berbadan hukum.

“Kita sosialisasikan agar pembagian dana hibah ini tepat guna dan tepat sasaran. Intinya sosialisasi, agar tidak salah langkah yang berimplikasi hukum,” jelas Kabag Kesra, Teguh Wijayanto.

Teguh melihat banyak ambiguitas dalam SE Mendagri itu. Sehingga pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim dihadirkan untuk memberikan penjelasan.

“Multi tafsir misalnya, saat kepanitiaan di desa membuat kegiatan santunan atau Maulid Nabi, itu bagaimana. Kan harus dicarikan jalan keluar agar sesuai penggunaannya,” tambah Teguh.

Ia menegaskan Surat Edaran itu akan diberlakukan pada tahun 2016. Sehingga seluruh ormas bisa menyiapkan badan hukumnya jika ingin mendapat dana hibah.

“Kalau kegiatan keagamaan, solusinya bisa secara kolektif diajukan MUI. Atau ada pembangunan musala dan masjid, bisa melalui DMI (Dewan Masjid Indonesia -red). Nah MUI dan DMI yang mengajukan ke Kesra,” paparnya.-