Kepergok Curi Tas di Masjid, Dua Pria asal Sidoarjo Dicokok

Polisi beberkan kasus pencurian di dalam masjid. (deny)
Polisi beberkan kasus pencurian di dalam masjid. (deny)

MALANGVOICE – Komplotan maling ransel di masjid berhasil ditangkap polisi. Dua pelaku adalah warga Sidoarjo, Abdul Yasin (34) dan Yusuf Ardiansyah (22).

Kedua pelaku itu ditangkap polisi lantaran tertangkap basah di Masjid Raden Patah UB, usai mencuri tas milik Asad Arifin (18), warga Blitar, Selasa (25/10) lalu.

Pada waktu kejadian, Asad sedang salat isya sekitar pukul 19.00 WIB. Mahasiswa UB itu membawa dan meletakkan tas ransel di belakangnya saat salat. Usai salat, Asad terkejut lantaran tas miliknya sudah tidak berada pada posisi semula.

Asad kemudian mencari ke sekitar masjid dan mendapati pelaku, Abdul Yasin sedang mmembongkar tasnya yang berisi laptop Acer, handphone, jas almamater, dan dompet berisi uang Rp 269 ribu. Tanpa basa-basi, korban meminta bantuan petugas keamanan dan menghampiri pelaku.

Abdul Yasin tak bisa berkutik, ia langsung dijemput polisi dari Polsek Lowokwaru dan dibawa ke kantor polisi. Setelah diselidiki, ternyata pelaku tak sendiri, ia bersama satu teman lagi, Yusuf Ardiansyah, yang bertugas menunggu di sepeda motor di depan masjid.

“Kami terus kejar satu pelaku lagi atas informasi Abdul Yasin,” kata Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, AKP M Roichan, Jumat (28/10).

Kerja keras polisi akhirnya berhasil juga menangkap Yusuf di sekitaran Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Kamis (27/10), pagi. Atas penangkapan itu, Roichan menambahkan, kedua pelaku sudah sering beraksi di segala tempat. Kurang lebih hampir 10 kali.

“Masyarakat tidak boleh sembrono, kehahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk tempat ibadah,” imbau Kapolsek Lowokwaru, Kompol Bindriyo.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka itu dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman 3 tahun penjara.