Kenakan Pasal Tipikor, Kapolres: Ada Unsur Gratifikasi di Kasus BPN

Praktik Pungli di Kantor BPN Batu

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.(Miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.(Miski)

MALANGVOICE – Polres Batu mengenakan Pasal 11, 12 huruf b, dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap tersangka Penipuan dan Penggelapan, Totok Poerwantoro.

Totok tidak lain adalah pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Batu. Ia memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksinya.

“Dikenakan pasal Tipikor karena ada unsur gratifikasinya,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (12/1).

Baca juga: Oknum BPN Lakukan Korupsi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Oknum BPN Disangkakan Pasal Tipikor

Dikatakan, pihaknya semula mengenakan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan 372 KUHP (Penggelapan). Setelah dilimpahkan ke kejaksaan ada petunjuk lebih lanjut, yakni ditambahkannya Pasal Tipikor.

Otomatis tersangka dijerat tiga pasal berbeda, yakni penipuan, penggelapan dan Tipikor.

“Lima hari lalu berkas dikembalikan sama kejaksaan. Sejak awal kami sudah mau menambahkan pasal tersebut,” jelasnya.

Pihaknya juga telah memeriksa 24 korban sejauh ini. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

“Semoga saja akhir bulan berkasnya selesai. Sejauh ini kami belum tetapkan tersangka lain,” papar dia.

Totok meraup keuntungan hingga ratusan juta mengelabuhi para korban. Dengan jabatannya, ia menawarkan percepatan pengurusan sertifikat dan balik nama tanah kepada warga dengan embel-embel imbalan.