Keluarga Korban Tak Terima Abdullah Cuma Dituntut 20 Tahun

Abdullah saat dibawa keluar dari ruang sidang
Abdullah saat dibawa keluar dari ruang sidang (fathul)

MALANGVOICE – Persidangan pembunuh istri dan anak di Jabung, Kabupaten Malang, dengan tersangka Abdullah Luthfianto (56) berjalan hanya 15 menit. Usai sidang, keluarga korban berlari dan hendak memukul Abdullah.

Kata-kata kasar juga sempat keluar dari mulut salah satu keluarga korban. Sehingga petugas langsung membawa lari tersangka dari Ruang Sidang Garuda menuju Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kericuhan ini juga sempat terjadi dalam sidang pengakuan Abdullah beberapa minggu lalu. Hal itu karena keluarga korban sudah kadung benci dan emosi dengan apa yang dilakukan Abdullah kepada istri dan anaknya.

“Kok cuman 20 tahun. Ya Allah, itu kalau sampean tahu bagaimana dia membunuh juga marah. Biar pengadilan Allah yang menghukumnya,” ujar Dwi Peni Purwanti kepada MVoice, usa mengejar Abdullah hingga tahanan.

Menurut Dwi, harusnya Abdullah dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja. Pertimbangan menurut keluarga korban ini adalah karena yang dibunuh sampai dua orang. Ia pun sampai menanyai langsung M Amin, kuasa hukum Abdullah.

“Sesuai pasal yang disangkakan, hukuman 20 tahun itu adalah maksimal. Nanti biar hakim yang memutuskan. Kalau saya dari kuasa hukum ya tentunya akan membuat pembelaan,” tandas M Amin saat melayani pertanyaan