Kekurangan Dosen, Kopertis dan Aptisi Sarankan Rekrut Dosen Khusus

Ali Maksun (anja)

MALANGVOICE – Bagi Perguruan Tinggi Swasta yang terkendala jumlah rasio dosen, Ketua Aptisi (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Jawa Timur), Prof Dr Sukowiyono,menyarankan mengangkat dosen profesi/khusus. Dosen profesi merupakan tenaga ahli atau NS yang ingin terjun ke dunia mengajar di level perguruan tinggi.

“Misalnya teknisi di suatu perusahaan atau PNS, mereka bisa mengajar di kampus. Nantinya mereka punya NIDK,” kata dia.

Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Manfaatnya, selain transfer ilmu, dosen khusus/profesi dihitung sebagai kuota memenuhi rasio dosen kampus. Namun, kuota itu tidak diperuntukkan sebagai pemenuhan rasio dosen pada proses akreditasi BAN-PT dan pendirian program studi.

“Misalkan mau buka jenjang doktoral, syaratnya harus punya 4 doktor, 2 guru besar. Nah itu harus dosen yang punya NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Bukan NIDK,” tandasnya.

Ia menambahkan, dosen khusus akan menguntungkan kampus itu karena meskipun satu fakultas, bisa merekrut dosen khusus dari berbagai latar belakang.

Terpisah, Sekretaris Kopertis Wilayah 7 Jatim, Dr Ali Maksun, ikut merekomendasikan cara ini untuk PTS yang kesulitan mendapatkan SDM Dosen ber-INDN.

“Secera ketenagaan, dosen khusus bisa membantu PTS. Asal dosen khusus itu benar-benar yang profesional di bidangnya. Dampaknya pada peningkatan kualitas/mutu kampus,” katanya kepada MVoice