Kejari Kota Malang Musnahkan Ribuan Narkoba dan Obat Terlarang

Pemusnahan barang bukti hasil peredaran narkoba dan obat terlarang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan ribuan barang bukti narkoba dan obat terlarang, Senin (17/7). Barang itu didapat dari pengungkapan Polres Malang Kota yang sudah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan itu diikuti Wali Kota Malang, HM Anton, Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, mendampingi Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto.

Dalam sambutannya, Joko Irianto menjelaskan pemusnahan itu didapat dari 318 perkara narkotika dengan rincian, ganja seberat 14,160 kg, sabu 684,27 gram dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak 184,545 ribu butir.

“Ini hasil perkara sejak Juli 2016 lalu hingga sekarang,” katanya.

Joko Irianto berharap, pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Malang dan jajarannya serius dalam memberantas narkoba. Pasalnya, barang haram ini membahayakan masa depan generasi muda.

“Kami harap penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba bisa mengurangi generasi muda agar tidak menggunakan obat terlarang,” tegasnya.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti