Kejar Kualitas Kasus Korupsi, Kejari Tak Dibatasi Target

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen pada 2016 mendatang tidak akan memiliki target untuk kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana Kejari lainnya di Indonesia.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yunianto, peniadaan target itu sesuai perintah dari Kejaksaan Agung. Kejagung menganggap penetapan target malah membuat kejaksaan bekerja tidak berdasar kualitas.

“Dulu pas ada target, Kejari dinilai banyak mendzolimi orang. Maksudnya ya mengada-adakan kasus, biar sesuai target,” ungkap Yunianto.

Di tahun mendatang, kata dia, penyelesaian kasus korupsi ini akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Bila cukup untuk 2 kasus saja, maka 2 kasus korupsi akan diproses hingga pengadilan.

“Ini namanya optimalisasi. Tapi meskipun anggaran kurang, kalau ada warga yang lapor tetap kami selidiki,” imbuhnya.

Pada 2015 ini, Kejari Kepanjen sudah menyelesaian 4 perkara korupsi, di antaranya kasus korupsi perluasan MAN Gondanglegi yang melibatkan kepala sekolah, Wakasek, dan ketua TU, dengan kerugian negara Rp 2 miliar.

Dan satu lagi kasus korupsi Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Pagak, Eliya, yang telah merugikan negara sebesar Rp 85 juta.