Kasus Tanah UIN, Warga Junrejo Capek Diperiksa Melulu

Sumanto (fathul)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Malang memeriksa lima warga Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, hari ini. Rencananya mereka akan melakukan pemeriksaan pada 19 warga, tapi untuk giliran pertama 5 orang dulu.

Saat MVoice ke Kantor Kecamatan Junrejo, pemeriksaan sedang dilakukan pada warga ke lima bernama Sumanto (54). Saat keluar, tim pemeriksa enggan memberikan keterangan sama sekali, lalu meninggalkan lokasi.

Sumanto mengatakan, ia diperiksa selama satu jam sebagai saksi atas keterlibatan tersangka Samsul Huda dan Imam Suprayogo dalam kasus jual beli tanah warga, yang kemudian diklaim milik UIN Malang.

“Kalau kami di sini berkali-kali diperiksa ya capek, wong kasusnya sudah lama. Saya sendiri saja sudah tiga kali. Pernah sampai memberikan kesaksian ke PN Surabaya,” ungkap Sumanto kepada MVoice, di Kecamatan Junrejo, beberapa menit lalu.

Empat temannya yang juga turut diperiksa sebagai saksi adalah Risman, Nasir, Asir, dan satu lagi ia lupa namanya. Yang jelas, kata Sumanto, ia ditanya keterkaitan dia dengan dua tersangka.

“Saya ditanya apakah tanah saya dijual ke UIN, saya jawab enggak pernah. Lha sampai sekarang saya masih bayar pajaknya, sertifikat masih ada atas nama ibu saya. Terus ditanya kenal sama tersangka apa nggak, saya jawab lagi, enggak,” tegasnya.

Tanah miliknya seluas 2.540 meter persegi pernah dipatok oleh Kejari Malang. Kemudian ditulis bahwa tanah itu dalam pengawasan Kejari, milik UIN dengan luasan 2.530 meter persegi.