Kasus Tanah UIN, MCW: Kejaksaan Lambat!

Hayyi Ali MM (fathul)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) terus memantau perkembangan kasus korupsi pengadaan tanah Universitas Islam Malang (UIN) di wilayah Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Meski sudah hampir empat tahun berjalan, kata Wakil Koordinator MCW, Hayyi Ali, namun dua tersangka yang diduga sebagai aktor di balik kasus itu masih dibiarkan. Padahal sudah ada dua tersangka lain yang mendekam di penjara, dan dua lainnya masih Kasasi.

“Enam orang yang terbelit, Nulhadi dan Marwoto dari pihak desa, sudah divonis 5 tahun. Dua orang dari pihak UIN adalah Musleheri dan Jamalullail Yunus sekarang kasasi, lalu Samsul dan Imam Suprayogo masih tersangka,” jelas Hayyi, beberapa menit lalu.

Menurutnya, kasus itu terlalu lama diulur-ulur. Karena Samsul Huda dan Imam Suprayogo hingga saat ini masih tersangka dan belum ditingkatkan menjadi terdakwa. Menurut Hayyi, pihaknya sudah memberi dukungan kebutuhan pada Kejari.

“Kami menyuplai data-data ke Kejari dengan harapan bisa segera selesai, bahkan saksi-saksi kami hadirkan. Dulu di PN Surabaya juga kami bawa saksi ke sana, ini terlalu lama,” tambah Hayyi.

Ia menceritakan, kasusnya bermula dari pengadaan tanah UIN di Junrejo yang menggunakan makelar. Harusnya menggunakan tim 9 dan penaksir harga tanah. Dari makelar itu diperoleh kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih.

“Selain itu ada kasus penyerobotan tanah warga, sehingga warga juga merasa dirugikan. Kasus ini harus serius ditangani, jangan panggil saksi terus tapi nggak menaikkan status dari tersangka ke terdakwa,” tandasnya.