Kasus Suwandi Seret Pejabat Lain?

Tersangka Suwandi saat dibawa polisi. (deny)
Tersangka Suwandi saat dibawa polisi. (deny)

MALANGVOICE – Berdasar penyelidikan sementara tim Pidsus Unit Reskrim Polres Malang Kota, kasus pemerasan yang menyeret Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi, berpotensi menyeret pejabat lain.

Hal itu dijelaskan Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (29/10). Menurutnya, Suwandi mengaku, uang hasil pemberian korban suami istri, JH dan DRS itu untuk koordinasi dengan pejabat terkait.

“Tapi tersangka masih sering bungkam, jadi butuh penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara ini polisi sudah memeriksa tiga orang sebagai saksi termasuk korban.

Sebelumnya, korban meminta pindah tempat bekerja ke SMAN 1 Kepanjen dan satu lagi di Disdik Kabupaten Malang.

JH dan DRS menyetor dana pada Suwandi tiga kali pada Semptember lalu sebanyak Rp 18 juta, akan tetapi pada transaksi terakhir polisi keburu menyiduk tersangka di rumahnya, di kawasan Lowokwaru.

Atas penangkapan itu, polisi langsung menahan Suwandi dan dia dijerat Pasal 12 e UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.