Kasus ‘Sarung Politik’ di Wajak dan Kalipare Juga Tak Dilanjutkan

Relawan Malang Anyar saat mrmbawa barang bukti ke Panwas (fathul)

MALANGVOICE – Panwaslu Kabupaten Malang juga telah mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan pemberian sarung berstiker Rendra-Sanusi di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, dan Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare.

Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, menjelaskan, sesuai rapat Gakumdu terkait kasus itu diputuskan tidak dapat dilanjutkan, sebagaimana kasus anggota KPPS yang diduga mencoblos di dua tempat.

“Kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, baik kasus di Wajak, maupun kasus di Kalipare,” ungkap George kepada MVoice.

Menurutnya, Gakumdu mendasarkan putusan kasus pembagian sarung di Kalipare sesuai dengan UU Pasal 70 ayat 1 huruf c dan Pasal 73 ayat 1 dan ketentuan pidana Pasal 188 dan Pasal 189 UU No 8 Tahun 2015.

Sementara kasus di Wajak, putusantidak memenuhi unsur pidana didasarkan pada Pasal 69 huruf h, Pasal 70 ayat 1, dan pasal 7 ayat 1 sesuai ketentuan pidana dalam Pasal 187 ayat 3 UU No 8 tahun 2015.

Untuk terlapor dalam kasus Kalipare adalah dua orang perangkat desa yakni Kepala Dusun Krajan, Ngadi, dan Ketua RT 13 Dusun Krajan, Dai. Pelapornya adalah Busilan, warga Umbuldawe, Desa Kalisari.

Sementara kasus yang sama di Desa Wajak, pelapor bernama Suriyono warga Dusun Pakem, Desa Wajak, yang melaporkan Kepala Dusun Jaruman bernama Sumantoro.