Kasi Intel: Pemanggilan Dirut PD Jasa Yasa Hanya Pulbaket

MALANGVOICE – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang, Arief Wicaksono, bukan dimintai keterangan sebagai saksi kasus naiknya tiket wisata Pantai Balaikambang, tapi hanya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepanjen, Nusirwan Sahrul, kepada MVoice. “Bukan dimintai keterangan ya, tapi kami mengumpulkan bahan keterangan saja dari beliau,” ungkapnya.

Dari bahan keterangan yang dikumpulkan Kejari ini, akan ada kejelasan terkait laporan naiknya harga tiket wisata Pantai Balaikambang. “Setelah Pulbaket selesai, selanjutnya akan kami panggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Dalam penyelidikan kasus, Pulbaket adalah tindakan terkait bahan-bahan dan keterangan-keterangan dengan berbagai upaya yang sah dan bertanggung jawab terkait fakta, barang bukti dan alat bukti yang relevan.

Sebagaimana telah diberitakan, tiket Pantai Balaikambang mengalami kenaikan dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000 karena ada produk sponsor yang disertakan dalam tiketnya. Dirut Arief sendiri berdalih, kenaikan itu bukan wajib, dan tanpa paksaan kepada wisatawan.