Karyawan Kafe Ketangkap, Usai Beli Sabu ke Tukang Sablon

MALANGVOICE – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pakis, Ahmad Riski Fauzan (22) berhasil ditangkap polisi unit Satreskoba Polres Malang Kota.

Karyawan kafe itu kedapatan membawa sabu seberat 1 gram saat ditangkap di Jalan Candi Panggung, Lowokwawu, Kota Malang. Sabu itu disimpan di dalam saku celana.

Setelah ditanya petugas, sabu itu ternyata didapat dari Teguh Dwi Santoso (30) warga Turen, Kabupaten Malang seharga Rp 1,3 juta. Teguh diketahui bekerja sebagai tukang sablon di sekitar rumahnya.

“Keduanya transaksi di kawasan Karanglo,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (7/12).

Pria penuh tato itu ternyata hanyalah kurir dari seseorang yang masih dalam pengajaran petugas. Hal itu diketahui saat dilakukan penangkapan dan dilakukan investigasi.

Tak hanya itu, setelah digeledah di kediamannya, polisi menemukan 0,6 gram ganja kering siap edar.

“Kami temukan barang bukti lain di dalam kamar Teguh,” lanjut Nunung.

Dari pengakuan Teguh, setiap pengiriman akan diberi upah sebesar Rp 100 ribu. Sementara Arif, sabu itu akan dijual kembali kepada seorang teman dengan harga Rp 1,6 juta, sehingga ia mendapat untung 300 ribu.

Kini, keduanya masih dalam penyelidikan khusus dan petugas sedang berupaya mengejar bandar narkoba itu.