Karena di Bawah Umur, Hukuman untuk Pembunuh Roy Maksimal 10 Tahun

Kuasa hukum MH, Drs M Amin SH MH (Tika)

MALANGVOICE – Terkait tuntutan hukuman maksimal 10 tahun yang diberikan kepada MH (16), terdakwa kasus pembunuhan Roy Frengky Setiawan, di Pujon, kuasa hukum MH, Drs M Amin SH MH angkat bicara.

Amin menjelaskan, tuntutan hukuman maksimal memang 10 tahun penjara, karena terdakwa masih kategori anak di bawah umur.

“Dia masih sekolah. Itu juga meringankan tuntutan hukumannya. Orang dewasa saja maksimal hukuman 20 tahun penjara. Kalau anak di bawah umur ya setengah dari orang dewasa,” jelas dosen hukum UMM ini.

Amin juga menjelaskan, faktor lain, karena MH sopan dan beritikad baik dengan meminta maaf atas perbuatannya ke keluarga Roy. Walaupun tidak dimafkan, namun itu sudah meringankan tuntutan MH.

“Ada itikad baik, itu meringankan hukuman. Walaupun tindakan MH itu sadis ya, korban ditusuk dari belakang s