Kapolri: SE Hate Speech Hanya untuk Internal Polisi

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti (deny)

MALANGVOICE – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, dia tak akan mencabut Surat Edaran (SE) Nomor SE/06/X/2015 tentang Hate Speech atau ujaran kebencian.

Menurutnya, SE itu ditujukan untuk jajaran internal polisi, agar penanganan tindakan pelanggaran hukum bisa disamakan. “Surat (edaran) itu bukan regulasi atau peraturan, hanya menjelaskan tata cara penanganan dan arahan bagi seluruh polisi,” ungkapnya, saat berkunjung ke Malang, siang ini.

Pria kelahiran Jember itu menjelaskan, bila tidak ada SE Hate Speech, tindakan hukum juga tetap akan dilakukan, bila ada yang melanggar. SE Hate Speech itu, lanjut Badrodin, menekankan cara penanganan konflik atau suatu masalah dengan baik.

“Kami memfasilitasi yang sedang konflik, kalau tak ada proses damai, ya hukum harus jalan. Kalau di semua tempat sama, kan enak,” imbuhnya.-