Kapolres: Berkas Oknum Pegawai BPN Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Praktik Pungli di Kantor BPN Batu

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.(Miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.(Miski)

MALANGVOICE – Polres Batu telah melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan dan penggelapan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional, Totok Poerwantoro.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan.

“Sudah masuk tahap satu di kejaksaan mas,” kata dia, melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/12).

Baca juga: Oknum pegawai BPN lakukan pungli hingga ratusan juta


Baca juga: Korban Oknum Pegawai BPN Akan Temui Kapolres, Ada apa?

Baca juga: kapolres: ada kemungkinan tersangka lain

Leo, sapaan akrabnya tidak menjelaskan lebih jauh berapa korban yang sudah melapor dan berapa pegawai BPN yang diperiksa untuk diminta keterangan.

Tersangkan baru dikenakan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan 378 KUHP (penipuan). Dari pengakuan korban, tersangka jelas-jelas melakukan Pungutan liar (Pungli), memanfaatkan jabatannya.

Tidak menutup ada tersangka lain dalam kasus yang merugikan puluhan korban dan tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta.