Kapok, Asyik Hisab Ubas, Novi Dicokok Anggota Polsek Bululawang

Tersangka pengedar pil koplo saat dimintai keterangan di Polsek Bululawang
Tersangka pengedar pil koplo saat dimintai keterangan di Polsek Bululawang

MALANGVOICE – Jajaran Polres Malang tengah gencar tumpas NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Aditif).

Setelah Polsek Pakis gulung dua bandar pil koplo, kali ini jajaran Polsek Bululawang yang berhasil menciduk pengedar pil koplo.

Anggota Polsek Bululawang berhasil mengamankan tersangka Novi Andri Sanjaya (26), warga Desa Sukonolo.

Saat ditangkap, Sabtu (4/2) Novi tengah asyik menghisap sabu-sabu alias ubas dari sebuah bong (alat hisab sabu).

Bersama tersangka, turut diamankan satu poket ganja, beberapa bong, satu unit hape merek Samsung, uang tunai Rp 1,3 juta dan 1.123 pil koplo alias dobel L.

Kapolsek Bululawang, Kompol Supari SPd menjelaskan, penangkapan tersangka ini tidak lepas dari laporan masyarakat.

“Warga mengeluhkan di kawasan Sukonolo sering digunakan untuk transaksi pil koplo. Kami langsung pendalaman dan penyelidikan,” beber dia saat ditemui di kantornya, Kamis (9/2).

Berdasarkan keterangan tersangka, dia baru empat bulan menjalankan bisnis haram ini.

“Saya dapat barang dari salah satu teman, namanya D dari Kota Malang,” beber dia.

Novi kini harus menjadi pesakitan di Polsek Bululawang. Tersangka dikenakan pasal 196 subsider 197 UU Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.