Kantong Plastik Berbayar Perlu Perwal

Wali Kota Malang, HM Anton memperkenalkan kantong belanja pengganti kresek (kantong plastik). (Fia)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, pagi ini, melaunching kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di Alun-alun Merdeka Malang.

Menggandeng beberapa stake holder dari pengusaha ritel dan toko modern, Pemkot Malang menandatangani kesepakatan bersama terkait penggunaan kantong plastik.

“Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar adalah upaya mewujudkan misi Indonesia bersih tahun 2020,” kata Anton.

Dalam kesempatan yang sama, Anton juga mengenalkan kantong baru pengganti kantong plastik yang bisa digunakan untuk belanja.

“Harapannya dengan kantong ini, penggunaan kantong plastik bisa ditekan dan berkurang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, kepada MVoice mengatakan kebijakan kantong plastik berbayar masih membutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar mengikat.

“Dalam Perwal itu nanti akan ditetapkan berapa harga kantong plastik yang harus dibeli di toko serta bagaimana penggunaan dana dari penjualannya,” kata Erik.

Ia menambahkan, nanti dana hasil penjualan kantong plastik akan digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat khususnya dalam bidang kebersihan lingkungan.