‘Kampanye Berbikini’, Panwas Rekomendasikan Pelanggaran Administrasi

Kampanye berbikini sempat didemo anggota Jamas di Panwaslu (fathul)

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang akhirnya mengirim surat rekomendasi pelanggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye yang melibatkan orang asing berbikini.

Rekomendasi itu sudah dilayangkan kepada KPU usai melakukan kajian sejak Minggu, kemarin. Panwaslu menganggap pekerjaannya terkait kampanye berbikini ini sudah selesai.

“Kami seluruh komisioner sepakat menyatakan Paslon nomor 2 melakukan pelanggaran administrasi,” kata Komisioner Panwaslu, George da Silva kepada MVoice.

Setelah memberikan surat rekomendasi pelanggaran itu, lanjut George, menjadi kewajiban KPU untuk menentukan apakah Paslon Bupati yang mengusung Malang Anyar ini melakukan pelanggaran.

“Sesuai peraturan, mereka punya waktu 7 hari sejak kami menyerahkannya kepada KPU. Kami harap KPU dapat memeriksanya dan memutuskan pelanggaran administrasi dengan matang,” tambahnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, pada saat kampanye Paslon Bupati Malang No 2 di Pantai Wisata Bengkung, Desa Gajahrejo, Kecamatan Bantur melibatkan oang asing di atas mobil branding berbusana tidak sopan.

Kejadian ini sempat menimbulkan kehebohan di media sosial. Panwaslu sudah memanggil pasangan Dewanti-Masrifah, namun tidak memenuhi panggilan.