Kades Ditantang Bubarkan Pasar Wonosari

Indomaret Gunung Kawi tetap beroperasi, kendati belum mengantongi izin dari BP2T.

MALANGVOICE – Paguyuban pedagang penolak toko modern Wonosari menantang Kepala Desa Wonosari untuk berani menghentikan kegiatan jual beli di Pasar Wonosari.

Pasalnya, berdasar keterangan kepala desa, pasar itu bukan pasar desa, karena tidak ada perjanjian yang jelas antara pemilik tanah dengan pemerintah desa.

“Bila pemilik tanah dan kepala desa tidak bisa melegalisasi tanah itu sebagai pasar desa, maka Kades kita minta membuyarkan aktifitas pasar ini, karena tidak ada undang-undang yang memayunginya,” jelas Koordinator Paguyuban Penolak Toko Modern Desa Wonosari, Indratno Subur Purwo.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk yang kesekian kali. BPM, lanjut Indra, mengakui bahwa roh Pasar Wonosari merupakan pasar desa, namun untuk pengakuan secara legal akan sulit, karena Kades tidak mengakuinya sebagai pasar desa.

“BPM menyarankan untuk terus melakukan diskusi dan upaya dengan kepala desa serta pemilik tanah, dengan menunjukkan bukti-bukti dan saksi, agar Kades mengakui sebagai pasar desa,” urai dia.

Indra melaniutkan, paguyuban sementara akan mencoba berkomunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Apabila dalam perundingan, Kepala Desa tidak mengakui bukti dan temuan yang disampaikan paguyuban, maka tidak menutup kemungkinan permasalahan itu akan dibawa ke ranah hukum.

“Kades tidak memelihara aset desa dan tidak mengetahui bahwa pimpinan terdahulu sudah melakukan perjanjian soal keberadaan tanah itu. Jadi, Kades bisa dianggap menghilangkan aset desa yang seharusnya terus dijaga dan diperbaiki bila ada kelemahannya,” pungkas Indra.