Kades di Kabupaten Malang Belum Kembalikan Tanah Bengkok

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(Miski)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(Miski)

MALANGVOICE – Kepala Desa se Kabupaten Malang belum mengembalikan tanah bengkok. Pasalnya, tanah aset desa itu tidak lagi diperuntukkan ke Kepala Desa.

Sesuai aturan, Kades tidak lagi mengelola tanah bengkok pasca
adanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dulu haknya Kades, sekarang sudah harus dikelola Pemdes. Kades dapat gaji sesuai aturan terbaru,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto, kepada MVoice.

Namun, kata Eko, alasan Kades belum mengembalikan tanah bengkok sampai sekarang lantaran masa sewa belum habis.

Luasan tanah bengkok di masing-masing desa bervariasi. Pihaknya, tambah dia, telah meminta setiap desa supaya segera mengembalikan tanah aset tersebut.

“2018 nanti, semua tanah bengkok tidak lagi dikelola Kades. Sepenuhnya dikelola desa dan pemasukannya masuk ke desa,” tandasnya.