Kadernya Dipenjara, DPD PAN Kota Malang Prihatin

Kasus Subur Triono

Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Dito Arief. (Muhammad Choirul)
Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Dito Arief. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Dito Arief, prihatin atas ditahannya anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Subur Triono, yang tak lain adalah kader partai berlambang matahari itu.

“Yang jelas kami prihatin dengan apa yang menimpa saudara Subur. Kami berharap ada proses yang adil dari kepolisian terhadap yang bersangkutan,” ujarnya kepada MVoice, Jumat (10/2).

Saat ini, dia menegaskan, saat ini DPD lebih bersikap pasif. Hal ini tidak seperti sebelumnya, ketika para pengurus DPD berkali-kali mendesak agar segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Subur Triono.

DPD juga sempat menyurati DPP untuk menerbitkan surat PAW dan dikirimkan kepada DPRD. Kendati begitu, hingga saat ini keputusan PAW pada Subur Triono belum diambil DPP. Dito mengaku belum menerima tembusan surat apapun terkait kasus ini.

Hanya saja, menurut Dito, baik DPP maupum DPW terus memantau perkembangan proses hukum yang berlangsung.

“Sikap dan langkah DPD saya kira sudah kami lakukan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga langkah dan sikap selanjutnya tinggal menanti keputusan DPP PAN saja, sebagaimana yang tempo hari juga disampaikan Sekjen PAN Edi Soeparno,” pungkasnya.