Kabupaten Malang Segera Miliki Perda Psikotropika dan ASI Eksklusif

Rapat paripurna DRPD Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Sebentar lagi Kabupaten Malang memiliki Perda mengenai pemberantasan penyalahgunaan psikotropika dan narkoba, serta Perda mengenai pemberian ASI eksklusif.

Hal itu disampaikan Bupati Malang, Rendra Kresna, pada paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang, siang ini.

“Prinsipnya saya setuju dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan anggota DPRD,” jelasnya, dalam sidang pembacaan jawaban.

Rendra juga menjelaskan, kedua ranperda itu merupakan indikasi bahwa aspirasi masyarakat sudah dapat diakomodasi dengan baik oleh para anggota dewan.

“Memang masyarakat membutuhkan dua hal itu. Pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba dan pemberian ASI eksklusif memang sudah menjadi kebutuhan penting,” bebernya.

Ditambahkan juga, saat ini perkembangan pecandu narkoba di Kabupaten Malang sudah semakin mengkhawatirkan. Bayangkan, pada 2015 sudah mencapai 299 pecandu.

“Sebanyak 142 diantaranya berusia antara 16 hingga 20 tahun. Anak muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru menjadi pecandu,” imbuhnya.