Kabupaten Malang Punya Dua Dinas Baru

Rapat paripurna di DPRD (Tika)

MALANGVOICE- Kabupaten Malang sebentar lagi memiliki dua dinas baru.

Hal ini disampaikan Bupati Malang, Rendra Kresna dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Malang.

Dua dinas ini adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Rendra menjelaskan dalam pembacaan pendapat akhir Bupati Malang, penetapan dua dinas baru ini merupakan jawaban atas masukan DPRD mengenai pembidangan penataan ruang.

Ada dua poin yang dirumuskan oleh pihak Pemkab Malang.

Pertama, urusan pemerintahan dilakukan untuk memperoleh informasi tentang intensitas urusan pemerintahan wajib dan potensi urusan pemerintahan pilihan serta beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Kedua, pemetaan pertama digunakan untuk menentukan susunan dan tipe perangkat daerah.

“Sesuai dengan hasil itu dibentuk dinas dengan nomenklatur masing-masing dan memiliki fungsi dan tugas yang berbeda,” katanya.

Dia menjelaskan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.

“Juga mengatur sebagian urusan atau sub urusan penataan ruang hanya dalam lingkup penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman,” imbuhnya.

Sedangkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, untuk melaksanakan urusan bidang pertanahan dan sub urusan penataan ruang secara umum.