Kabupaten Malang Izinkan Anak Usia 13 Tahun Bekerja

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo

MALANGVOICE- Kabupaten Malang memberi kesempatan bekerja bagi anak yang belum dewasa, usia 13 hingga 16 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Tahun 2016.

Ketua Komisi B DPRD, Kusmantoro Widodo menjelaskan, batas maksimal waktu kerja bagi anak tersebut adalah tiga jam setiap harinya.

“Tiga jam itu maksimal,” kata Kusmantoro, Sabtu (17/9).

Widodo menambahkan waktu bekerja dibebaskan tergantung kebutuhan pekerja. Bisa sepulang sekolah atau sebelum berangkat sekolah. Syaratnya, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Bisa diatur asalkan tidak mengganggu sekolahnya,” imbuh warga Singosari ini.