Kab Malang Peroleh DBHCHT Rp 62,84 Miliar untuk 2016

Pemaparan DBHCHT di Atria Hotel Malang
Pemaparan DBHCHT di Atria Hotel Malang

MALANGVOICE – Tahun 2016, Kabupaten Malang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 62,84 miliar.

Dana ini merupakan distribusi dari total penerimaan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, yang berjumlah lebih dari Rp 17,772 triliun.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan bagian DBHCHT tahun 2016 sebesar Rp 1,44 triliun. Dana ini kemudian didistribusikan ke beberapa wilayah. Kota Batu dan Malang masing-masing mendapatkan Rp 11,43 miliar dan Rp 25,81 miliar.

“Kontribusi KPPBC Malang berdasarkan capaian tahun 2016 mencapai Rp 352,12 miliar. Angka ini setara dengan 2 persen penerimaan cukai hasil tembakau,” kata Kepala KPPBC Malang, Rudi HK saat coffee morning di Atria Hotel, Selasa (10/1).

Angka distribusi DBHCHT untuk Kabupaten Malang menurut Bupati Malang, Rendra Kresna tergolong kecil.

“Cukai Malang saja pendapatannya Rp 17,772 triliun. Kita nggak dapat satu persennya. Satu persen saja nilainya Rp 1,7 triliun. Kabupaten Malang dapat Rp 62,84 miliar,” kata dia usai kegiatan di Atria Hotel.

Namun meski begitu, lanjut Rendra, angka bagi hasil yang tidak sampai satu persen ini tidak masalah.

Pasalnya, dari jumlah penerimaan KPPBC Tipe Madya Malang yang mencapai Rp 17,772 triliun, juga didistribusikan ke daerah lain yang bukan penghasil.

“Tidak apa-apa karena juga didistribusikan ke daerah lain. Sistem distribusi kan dari pemerintah pusat, Pemda baru ke kabupaten dan kota,” kata dia.

Dana ini, lanjut dia, akan dibagi untuk dana block grant dan spesific grand.

“Nanti juga akan digunakan untuk pembangunan irigasi dan aspek lain di sektor pertanian. Tahun 2017 ini akan direalisasikan,” tandas dia.