Jumlah Tempat Usaha Ratusan, Izin Amdal Lalin Hanya 35

Kepala Dishub, Handi Priyanto

MALANGVOICE – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan, perizinan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) masih dianggap remeh para pelaku usaha. Total jumlah Amdal Lalin yang dikeluarkan Dishub saat ini tak lebih dari 35 saja.

“Padahal jumlah usaha di Kota Malang ratusan dan itu harusnya berkorelasi dengan pengurusan Amdal Lalin,” kata Handi.

Ia menegaskan, jenis usaha yang harus mengurus perizinan jenis tersebut antara lain mall, hotel, dan restoran, Nyatanya dengan jumlah usaha yang banyak tidak berkorelasi dengan izin Amdal Lalin.

“Harisnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baru bisa didapat setelah pengurus mengantongi izin Amdal Lalin, tapi nyatanya tidak,” keluhnya.

Pengurusan Amdal Lalin sendiri penting, sebab berkaitan dengan upaya Dishub mengatur lalu lintas sekitar lokasi usaha, termasuk kuota tempat parkir, alur lalu lintas kendaraan di tempat usaha, akses keluar masuk, dan rambu sekitar lokasi.

“Selama ini diabaikan dan Dishub tidak bisa menindak karena kita tidak punya data tentang usaha-usaha yang ada di sini. Semuanya di perizinan. Kami tidak bisa tiba-tiba memanggil tanpa rekomendasi dari perizinan,” imbuhnya