Juga Mengaku Ditipu, Warga Jalan Gilimanuk Laporkan ST ke Polres Malang Kota

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono. (deny)

MALANGVOICE – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan anggota DPRD Kota Malang, ST, kembali mengemuka.

Belum selesai urusan dengan ES, korban yang melapor ke polisi akibat merasa ditipu, kini ada satu korban lagi mengadu ke pihak berwenang.

Dia berinisial AW, warga Jalan Gilimanuk, Lowokwaru, Kota Malang.

Dari informasi yang didapat MVoice, Ia melapor ke Polres Malang Kota pada Rabu (19/10) siang, sekitar pukul 10.00 WIB, atas kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp 50 juta.

Diduga ST melakukan hal yang sama pada AW, seperti yang dilakukan kepada ES.

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ST. Saat ini pihaknya menunggu surat dari Pemprov Jatim, agar ST bisa diperiksa. “Kami menunggu surat dari gubernur,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ST terjerat kasus dugaan penipuan ratusan juta rupiah dengan korban ES.

Kepada korban, ST menjanjikan bisa memasukkan dua saudaranya ke Universitas Brawijaya (UB). Akan tetapi janji itu tak bisa ditepati.