Jual Trobas, Laki-laki Gondanglegi Ditangkap Polisi

MALANGVOICE – Laki-laki asal Gondanglegi, MYF (29) ditangkap petugas Polsek Gondanglegi, Rabu (7/12) siang, sekitar pukul 12.00.

Pasalnya, laki-laki yang tinggal di Gondanglegi ini kedapatan menjual minuman keras jenis trobas alias arak.

Total ada 9,5 liter miras yang diamankan. Rinciannya, tujuh liter yang ditempatkan dalam jerigen volume 10 liter.

Selain itu juga diamankan 2,5 liter trobas yang dibagi menjadi lima bungkus dengan ukuran 0,5 liter.

Akibatnya, bukan hanya ditangkap polisi melainkan juga dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

“Berita acara sudah kami buat dan tersangka kami kenakan dengan tipiring,” kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Dyan Vicky Shandi, Rabu (7/12).