Jual Dobel L Dalam Bungkus Rokok, LS Dicokok Polsek Pakis

MALANGVOICE – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis berhasil mengamankan pengedar obat terlarang berinisial LF (23 th), saat beroperasi. Dari tangannya, polisi berhasil menyita puluhan butir pil dobel L yang dikemas dalam bungkus rokok.

Kanit Reskrim Polsek Pakis, Rony Margas, mengatakan, tersangka ditangkap saat bertransaksi dengan CS dan GSP di Dusun Pulesari, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Tersangka menjual pil dobel L dengan harga Rp 100 ribu, yang dipasok dari salah satu daerah di Kota Malang,” kata dia.

Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran ke pemasok LS. Atas perbuatannya, LS dijerat pasal 197 No 36 Tahun 2009 dengan hukuman kurungan kurang lebih 5 tahun.

Rony mengatakan, selama ini pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang paling banyak adalah jenis dobel L.

“Harganya paling murah, dan peredarannya banyak di anak-anak muda , khususnya pelajar,” pungkas dia.