Jotos Tetangga, Lelaki di Bantur Terancam Bui 5 Tahun

Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan (fathul)

MALANGVOICE – Polsek Bantur mengamankan seorang lelaki asal Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, inisial MS (27) gara-gara menganiaya tetangganya, Tri Cahyono. Kini MS pun mendekam di penjara kepolisian.

Kapolsek Bantur, AKP Karmidi mengatakan, sebelumnya tersangka dan korban terlibat cekcok. Kemudian tersangka mulai beraksi dengan menonjok korban mengenai matanya hingga memar.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Saat ini sudah ada dua saksi, yaitu Sukar dan Supain. Visum juga sudah kami dapatkan,” tambah Kapolsek.

Penganiayaan sendiri dilakukan MS dengan tangan kosong. Dari keterangan saksi, lanjutnya, MS menonjok mata kiri Cahyono hingga lima kali. Korban pun sudah dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.