Jika Relokasi Molor Lagi, PT KIS Ancam Gugat Pemkot Malang

Polemik Pembangunan Pasar Blimbing

General Manager PT Karya Indah Sukses (KIS), Yusron Virmanza, menunjukkan jadwal proses persiapan pembangunan Pasar Blimbing. (Muhammad Choirul)
General Manager PT Karya Indah Sukses (KIS), Yusron Virmanza, menunjukkan jadwal proses persiapan pembangunan Pasar Blimbing. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – PT Karya Indah Sukses (KIS) selaku investor pembangunan Pasar Blimbing mendesak semua pihak menghormati keputusan pertemuan di Hotel Sahid Montana, Rabu (1/3), termasuk terkait agenda relokasi pedagang yang dijadwalkan 15 Maret mendatang.

General Manager PT KIS, Yusron Virmanza, menegaskan, jika kesepakatan ini mentah, ia akan melayangkan gugatan. “Kalau relokasi pedagang molor lagi, kami akan menggugat Pemkot Malang, bisa gugatan perdata atau pidana,” ungkapnya.

Yusron menambahan, gugatan pidana bisa dilakukan karena adanya pembohongan di beberapa kesempayan. Sementara itu, masih kata Yusron, gugatan perdata bisa saja dilakukan lantaran Pemkot telah melakukan wanprestasi.

“Kalau ini molor lagi, kami merasa sudah dipermainkan selama tujuh tahun. Maka jalan satu-satunya biar pengadilan yang menyelesaikan,” pungkasnya.