Jika Diperlukan, RDTRK Bisa Diubah

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, memberi sinyal positif terkait penetapan Pasar Merjosari sebagai pasar tradisional tetap. Menurutnya, aturan yang ada saat ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), kawasan yang saat ini digunakan sebagai Pasar Merjosari berwarna kuning. Ini berarti lahan di kawasan itu diproyeksikan sebagai pemukiman.

Beberapa waktu lalu, muncul wacana pengadaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di tempat itu. Hanya saja, dalam APBD 2017, pengadaan itu belum teranggarkan. Hal itu juga dibenarkan Sutiaji.

“Itu tidak benar (mau dibangun Rusunawa). Kalau pun memang mau dibangun, prosesnya panjang, tidak untuk saat ini,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Malang itu.

Dengan berbagai pertimbangan, lanjut Sutiaji, kemungkinan untuk mengubah RDTRK masih terbuka. Selain RDTRK, beberapa regulasi yang saling berkaitan, saat ini masih membuat Pemkot tidak bisa menetapkan Pasar Merjosari sebagai pasar tradisional tetap.

Regulasi itu antara lain UU 26 tahun 2007, PP 18 tahun 2008, dan Perda no 4 tahun 2011. “Jika benar-benar diperlukan masyarakat, aturan kan bisa dirubah, selama aturan itu yang membuat manusia, bukan Tuhan. Meski begitu, perlu proses untuk merubah itu, tidak bisa cepat karena melibatkan banyak pihak juga,” pungkasnya.