Jika Dibongkar, Pemilik Papan Reklame Bisa Urus Pengembalian Uang Pajak

Polemik Papan Reklame Ilegal di Kota Malang

Ilustrasi papan reklame. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), Ir Ade Herawanto MT, angkat bicara terkait rencana pembongkaran papan reklame ilegal di Kota Malang. Dia menyatakan, BP2D tidak berwenang menangani permasalahan itu.

“Karena yang harusnya action ya Satpol PP selaku penegak Perda. Bando atau papan reklame yang melintang jalan kan kewenangan Satpol PP kalau memang tidak berizin,” ungkapnya.

Dijelaskan, kewenangan SKPD eks-Dispenda itu hanya mengawasi jika terdapat materi iklan yang harus membayar pajak, tanpa memandang bulu yang telah berizin maupun habis masa izinnya. Sebab, jika pajak tidak dibayar, mereka melanggar peraturan perundang-undangan.

“Saat ini dari puluhan bando, memang ada yang bayar pajak karena ada materi reklamenya dan ada yang tidak bayar karena papan kosong alias tidak ada materi iklannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan, jika semua papan reklame dibongkar, sementara pemilik sudah membayar pajak, bisa dilakukan pengurusan pengembalian uang pajak. Pengurusan itu dilakukan melalui BP2D dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Ada mekanismenya, dan sejak beberapa tahun terakhir ini, semua pembayar pajak reklame sudah membuat pernyataan jika papan reklame dibongkar karena melanggar peraturan, maka mereka tidak akan menuntut, arsipnya lengkap di kantor kami,” tandasnya.