Jika Ada Jukir Nakal, Catat Nomor Rompinya!

Menyorot Layanan Parkir di Malang Raya

Lahan parkir di Pasar Kepanjen (Tika)
Lahan parkir di Pasar Kepanjen (Tika)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Ek Hafi Lutfi menegaskan, warga dapat melaporkan jika ada jukir yang menarik tarif parkir lebih dari ketentuan Perda nomor 10 tahun 2010, yakni Rp 1.000,-.

“Catat saja nomor rompi yang ada di belakangnya. Kemudian laporkan ke Dishub. Nanti kami akan memberi peringatan dan kami tindak,” kata dia didampingi oleh Kapala Bidang Terminal dan Perparkiran, Agus Widodo dan Kepala Seksi Ketertiban Perparkiran, Sutrio Atmoko.

Lutfi juga berpesan, agar warga lebih teliti jika mendapatkan karcis saat parkir.

“Dilihat berapa tarif yang berlaku di situ. Jika ada pemalsuan, segera sampaikan karena akan kami tindak tegas,” lanjut dia.

Pemalsuan yang dimaksud adalah mencoret tarif parkir dan diganti Rp 2 ribu.

“Itu kesalahan fatal itu, tak terampuni,” kata dia.

Sementara itu, Agus menduga bisa jadi jukir tidak memberikan uang kembalian parkir karena menganggap sebagai tip.

“Diberi Rp 2 ribu dan konsumen tidak meminta kembalian karena menganggap sebagai tip,” kata dia.

Sutrio menjelaskan, jukir resmi yang dikelola oleh Dishub dibekali dengan rompi dengan logo dinas dan surat tugas.

“Tapi rompi tidak bisa jadi patokan itu jukir resmi atau liar. Ada jukir resmi yang tidak pakai rompi karena bisa jadi basah karena hujan atau ketika pergantian jukir, lupa tidak memberikan rompi,” kata dia.

Menurut dia, yang bisa dijadikan patokan jukir tersebut resmi atau tidak adalah surat tugas yang dikantongi.

“Setiap titik parkir sudah kami lengkapi dengan surat tugas masing-masing jukir,” kata dia.