Jemianto: Retribusi Sampah PDAM Sudah Sejak 15 Tahun Lalu

Kepala PDAM, Jemianto

MALANGVOICE – Warga Kota Malang beberapa hari terakhir dihebohkan adanya biaya retribusi sampah di struk pembayaran air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ada warga yang tidak tahu perihal retribusi sampah, namun ada pula warga yang sudah mengetahui hal itu.

Sukri, Warga Jalan Gilimanuk, mengaku sudah mengetahui ada biaya retribusi sampah di struk itu. “Kalau retribusi sampah itu sudah lama, saya selalu cek, dan selalu ada,” kata Sukri, beberapa menit lalu.

Sementara Direktur PDAM Kota Malang, Jemianto, mengaku heran dengan warga yang tidak tahu ada retribusi itu, sebab, kebijakan itu sudah diterapkan sejak sekitar 15 tahun lalu.

“Kebijakan itu sudah ada 15 tahun lalu, kami kerjasama dengan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan),” katanya.

Ia menambahkan, PDAM dalam hal retribusi sampah itu hanya sebagai pihak penagih dan selanjutnya menyetor ke DKP. “Kalau ditanya, dipakai apa, tentu saya tidak tahu, karena berdasar perjanjian dulu, kami hanya penagih saja,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, PDAM bakal mensosialisasikan kembali perihal retribusi sampah kepada masyarakat, agar mereka tidak kaget.

Dalam situs resmi PDAM Kota Malang sendiri, selain biaya tarif meteran air, juga ada biaya retribusi sampah sebesar Rp 6 ribu, dan biaya materai Rp 6 ribu untuk pemasangan sambungan baru.