Jelang Tahun Baru, Polisi Amankan Ribuan Botol Miras

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni. (deny)
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni. (deny)

MALANGVOICE – Sejak sepekan lalu unit Satreskoba Polres Malang Kota berhasil menyita 1800 botol minuman keras di beberapa titik.

Dari razia itu, polisi juga berhasil mengamankan enam tersangka. Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, seluruh botol miras yang disita terdiri dari berbagai merek golongan A hingga C serta sisanya adalah Arak Jowo.

“Kami amankan barang bukti itu dari tersangka yang menjual atau mengedarkan miras tanpa izin,” kata Nunung.

Razia itu dilakukan selain menjaga keamanan dan ketertiban, juga mengantisipasi tindakan tak diinginkan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.

Kini, keenam tersangka itu bakal menjalani proses tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan penjara, serta denda maksimal Rp 50 juta. Mereka melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006.

“Razia itu rutin kami lakukan setiap tahun dengan harapan mengurangi tingkat kejahatan,” tandasnya.