Jelang Berakhir, Penerimaan Uang Tebusan Terhimpun Rp 1,99 Triliun

Pelaksanaan Amnesti Pajak Kanwil DJP Jatim III

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari (tengah), saat jumpa pers, Selasa (21/3). (Muhammad Choirul)
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari (tengah), saat jumpa pers, Selasa (21/3). (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III sudah berhasil menghimpun penerimaan uang tebusan sebesar Rp 1,99 triliun.

Nominal itu terhitung sejak peluncuran program Amnesti Pajak mulai 1 Juli 2016 hingga saat ini, dari 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta 7 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sementara itu, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang terakumulasi sejak berlangsungnya periode 1 hingga jelang berakhirnya periode 3, sudah terjaring sebanyak 29.055.

“Sedangkan nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 88,52 triliun, luar negeri Rp 10,86 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 1,42 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari, saat jumpa pers, Selasa (21/3).

Rudy menambahkan, uang tebusan yang diterima dari amnesti pajak berimplikasi pada penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III. Hingga hari ini, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 2,38 triliun, setara dengan 9,12 persen dari target pada 2017 sebesar Rp 26,09 triliun.

Sementara itu, dia mengingatkan, program amnesti pajak segera berakhir pada 31 Maret mendatang. Karena itu, dia mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa.

“Kepada semua pihak yang turut menyukseskan amnesti pajak, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih, khususnya kepada Pemda dan Wajib Pajak,” ucapnya.