Jarot Tersangka, Wali Kota Tak Ingin Layanan Masyarakat Terganggu

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, tidak banyak komentar terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistiyono. Meski KPK telah mengeluarkan rilis resmi, Anton seakan belum percaya.

“Kita tunggu saja lah, sampai sejauh mana. Kan masih ada proses lanjutnya,” kata suami Hj Dewi Farida Suryani itu.

Menurut Anton, status tersangka belum menjadi landasan untuk mengambil sikap. Dia perlu menyimak sampai ada pembuktian bahwa Jarot benar-benar bersalah di mata hukum.

Dalam hal ini, Jarot diduga memberikan suap sebesar Rp 700 juta kepada Arief Wicaksono. Suap ini terkait perumusan P-APBD 2015 saat Jarot menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB).

Arief sendiri sudah menyampaikan mundur dari Ketua DPRD Kota Malang. Sementara itu, keberadaan Jarot masih misterius dan tidak bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

“Kita berharap Kota Malang ini nggak ada kasus seperti ini. Harapan kami jangan terganggu kinerja semua elemen pemerintahan, jangan sampai pelayanan terganggu,” pungkasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti