Jaringan Pengedar Sabu dari Madura asal Muharto Dirangkul Polisi

Polisi bersama tiga tersangka pengedar narkoba. (deny)
Polisi bersama tiga tersangka pengedar narkoba. (deny)

MALANGVOICE – Jaringan pengedar narkoba dari Madura di Kota Malang berhasil diringkus polisi. Tiga orang ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya masing-masing adalah M Mistari (46), Misman (46) dan Musawil (46) warga Jalan Muharto, Klojen, Kota Malang.

Dijelaskan Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji, ketiganya saling berhubungan dalam mengedarkan narkoba. Awalnya, Mistari dan Misman ditangkap lebih dahulu. Dari pengakuan Mistari, ia mendapat sabu-sabu seharga Rp 1,4 juta pergram dari Misman yang dijual lagi dengan harga Rp 2 juta.

“Kami temukan sabu-sabu di kamar Mistari seberat 2,52 gram dan kami kembangkan. Ternyata betul mereka terlibat satu jaringan,” katanya.

Setelah ditelusuri lagi, Misman mengaku mendapat sabu dari Musawil. Ia membeli dengan harga Rp 1 juta per gram sebelum dijual ke Mistari.

“Saat ditangkap Misman kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 82,25 gram dan Musawil seberat 0,95 gram,” lanjut Imam.

Barang haram itu menurut pengakuannya ke polisi didapat dari Madura dengan sistem pengiriman estafet dari seseorang yang masih DPO.

Ketiganya kini harus mendekam dipenjara karena diancam pasal 112 dan 114 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.