Janjikan Harta Karun, Dukun Gadungan Tipu Rp 180 Juta

MALANGVOICE – Menjanjikan dapat memberikan harta karun berupa emas dan berlian, Sulistiyanto (44) harus berurusan dengan korps seragam coklat Polres Malang.

Pasalnya, warga Dusun Sukorejo RT 57 RW 11, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu menipu tetangganya sendiri, Tosin (47).

Sulistiyanto yang mengaku sebagai dukun ini sudah bertahun-tahun selalu meminta uang kepada korban.

Total uang yang berhasil di dapatkan dari aksi tipu-tipu ini mencapai Rp 180 juta.

Kapolsek Gedangan, AKP Nuryono menjelaskan, korban terperdaya dengan bujuk rayu tersangka.

“Apapun yang diminta selalu diberikan. Ketika ditanya korban kapan harta karun dapat dimiliki, dukun palsu ini selalu mengelak. Dia bilang tunggu waktu yang tepat,” jelas Nuryono, Jumat (2/12).

Semakin lama korban curiga dengan kelakuan tersangka. Tidak tahan terus ditipu, akhirnya Tosin melaporkan si dukun gadungan ke Polsek Gedangan.

“Tersangka dapat kami tangkap Jumat (2/12) pagi. Kami kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas dia.