Jangan Coba-coba Berburu Pokemon di Sini!

Larangan bermain Pokemon Go (Tika)
Larangan bermain Pokemon Go (Tika)

MALANGVOICE- Setelah larangan bermain Pokemon Go muncul di lingkungan Mapolres Malang, kali ini larangan serupa juga muncul di lingkungan Lanud Abdulrachman Saleh.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor SE/43/VII/2016, mengenai larangan bagi anggota TNI AU, keluarga anggota, dan masyarakat sipil, memainkan game Pokemon Go di kawasan perumahan dinas TNI AU, kantor, dan instansi militer satuan kerja yang memiliki alat utama sistem pertahanan (alutsista).

Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Komandan Lanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Djoko Senoputro, beberapa waktu lalu.

Dalam surat edaran itu disebutkan, aplikasi yang menggunakan kamera real time itu berisiko terhadap keamanan, jika dimainkan di satuan atau instansi militer. Jika melanggar, pasti akan diterapkan hukuman yang berlaku.

“Jadi warga sipil yang memainkan game ini di lingkungan Lanud, jelas tidak boleh. Surat edaran itu berlaku bagi anggota dan warga sipil,” jelas Kapentak Lanud Abdulrachman Saleh, Mayor (Sus) Hamdi Londong Allo, kepada MVoice.