Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Empat Tahun

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah

MALANGVOICE – Jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Malang bakal dibatasi empat tahun.

Kepala Diknas, Zubaidah, mengatakan, aturan itu merujuk pada Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Kita sedang mempersiapkan implementasi aturan itu. Di beberapa daerah sudah memberlakukannya,” kata Zubaidah, beberapa menit lalu.

Langkah yang sudah ditempuh adalah melakukan tes kepada para kepala sekolah dengan melibatkan pihak independen. Hasil tes itu nanti dijadikan rekomendasi Diknas kepada Wali Kota HM Anton, sebelum dibuatkan Surat Keputusan pengukuhan.

“Kalau dari hasil tes, yang hasilnya bagus akan diperpanjang jadi kepala sekolah yang tidak akan dipindah, atau difungsikan kembali jadi guru,” bebernya.

Bagi kepala sekolah yang kualitasnya baik dan mumpuni tetap berlaku aturan pembatasan itu, dengan syarat maksimal selama dua periode atau 8 tahun, dimana pada periode berikutnya akan ditempatkan di sekolah kawasan pinggiran, dengan semangat pemerataan.

“Misalnya kepala sekolah SMAN 4 prestasinya bagus selama dua periode, maka dia harus ditempatkan di sekolah yang berada di kawasan pinggiran, agar mutu sekolah merata,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial itu mengaku sudah sosialisasi kepada para kepala sekolah perihal implementasi aturan tersebut.