Jabatan Kasatpol PP Terkesan Dibiarkan Lowong

Kekosongan Jabatan Kasatpol PP Kota Malang

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Hingga saat ini, Pemkot Malang belum menunjukkan tanda-tanda bakal mengisi kekosongan jabatan pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). Padahal, posisi itu sudah lowong sejak pertengahan Juli 2016 silam.

Wakil Wali Kota, Sutiaji, menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait prosedur lelang jabatan. Hal ini harus dilakukan karena adanya kekurangan pejabat eselon II di lingkungan Pemkot.

Kendati demikian, hingga saat ini, langkah menuju lelang tak kunjung direalisasikan. Panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Kasatpol, juga belum dibentuk.

“Pansel belum dibentuk. Nantinya, Pansel ini menelurkan tiga orang calon untuk diserahkan kepada wali kota. Kebijakannya di wali kota sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian,” paparnya kepada MVoice, Rabu (25/1).

Sutiaji menambahkan, setelah mendapat tiga nama, wali kota harus konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tahapan ini harus dilalui, jika proses pengisian kekosongan tetap dilakukan melalui lelang.

“Karena eselon II belum ada. Seandainya ada, harus melalui fit and proper test dulu untuk menimbang kecocokan orang itu. Tapi kan sekarang tidak ada,” imbuhnya.