Jabatan Kasatpol PP Belum Juga Definitif, Ada Apa?

Wakil Ketua Komisi A, Choeroel Anwar

MALANGVOICE – Belum adanya Kepala Satpol PP Kota Malang secara definitif, sejak Agoes Eddy Poetranto dimutasi, menjadi bahan sorotan di Komisi A DPRD.

Wakil Ketua Komisi A, Choeroel Anwar, mengatakan, jika dikosongkan terus menerus, pihaknya sulit melakukan pembahasan KUAPPAS APBD Tahun 2017.

Alasannya, kata Choeroel, seorang pelaksana tugas (Plt) tidak diperkenankan mengajukan program, apalagi menyangkut anggaran.

“Secara aturan memang tidak bisa, misalnya tahun depan mengajukan mobil baru dan sebagainya. Itu butuh kehadiran Kasatpol definitif,” kata Choeroel kepada MVoice.

Selain itu, pada dengar pendapat atau hearing, Komisi A juga kesulitan menerima informasi terkait pertanggungjawaban anggaran, sehingga kehadiran Plt dianggap kurang mumpuni.

“Seorang Plt tidak memiliki kewenangan lebih dan tidak sama dengan kepala definitif,” tukasnya.

Bahkan, politisi Partai Golkar ini menanyakan maksud Wali Kota Malang, HM Anton, yang justru menumpuk pejabat yang memiliki eselon cukup di posisi staf ahli, dan mengosongkan jabatan Kasatpol PP yang notabene sangat vital bagi penegakan Perda.

“Segera isi jabatan itu, agar definitif, dan kita selaku mitra pemerintah bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik,” pesannya Choeroel.

Jabatan Kasatpol PP yang kini belum mendapat pengganti itu, sempat menjadi catatan penting Fraksi Golkar DPRD Kota Malang pada rapat paripurna pandangan fraksi saat membahas KUAPPAS APBD Perubahan Tahun 2016.

Fraksi Golkar memandang, jabatan definitif Kasatpol sangat dibutuhkan, karena terkait perencanaan program mendatang dan juga pertanggungjawaban anggaran.