Izin Gubernur Turun, Polisi Percepat Panggil Subur

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono. (deny)

MALANGVOICE – Terlapor kasus penipuan, Subur Triono, dipastikan dipanggil tim penyidik Unit Reskrim Polres Malang Kota, secepatnya, pekan ini.

Kepastian itu didapat, usai surat izin pemanggilan anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu dari gubernur Jatim sudah turun, Jumat pekan lalu.

“Kami sudah dapat izin dari gubernur untuk memanggil terlapor,” ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, Senin (21/11).

Pemanggilan itu, kata Decky, masih dalam kapasitas saksi. Hal itu akan melengkapi berkas penyelidikan, karena semua saksi yang terlibat sudah dipanggil sebelumnya.

Terkait dijadikannya Subur menjadi tersangka, orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Malang itu, masih belum memastikan. Pihaknya harus menunggu hasil pemeriksaan.

“Masih saksi dulu, terkait dua laporan yang masuk bulan lalu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Subur dilaporkan dua korban yang merasa tertipu karena politisi PAN itu mengaku bisa memasukkan calon mahasiswa ke Universitas Brawijaya (UB).

Meski dua korban sudah menyetor sejumlah uang, namun calon mahasiswa itu tidak jelas nasibnya karena tidak diterima hingga akhirnya melapor ke polisi.